


SAMPIT,KaltengEkspres.com– Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim lagi-lagi untuk kesekian kalinya membekuk bandar pengedar obat zenith. Kali ini pelakunya bernama Syahdan(43).
Warga yang tinggal di barakan Jalan H.Anang Sentawi Gang Sedap Malam RT 19 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini, dibekuk, Minggu (27/5) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti (barbuk) sebanyak 6.200 butir obat zenith siap edar.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini hasil dari pengembangan terhadap para pengedar yang berhasil ditangkap tiga hari sebelumnya.
“Dari pengakuan tersangka, ketika di introgasi, barang tersebut di dapat dari Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel). Tersangka ini menjadi penyuplai untuk mengedar obat tersebut di wilayah Kotim,”ungkap Kapolres saat press release di Mapolres Kotim Minggu (27/5) malam.
Akibat perbuatannya ini lanjut Kapolres, tersangka dijerat pasaI 114 ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes no. 7 tahun 2018 tentang perubahan penggoIongan narkotika goIongan I atau pasaI 197 dan atau pasaI 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(MR)