SAMPIT, KaltengEkspres.com – Tim Cobra Polisi Resort (Polres) Kotim kembali membekuk salah seorang bandar pengedar zenith di wilayah Kotim. Kali ini pelakunya seorang pria asal Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) bernama Rojiansyah alias Uji (34).
Pelaku ini ditangkap di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Usman Harun No. 11 RT 4 RW 2 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang tepatnya disamping Kuburan Muslimin, Senin (23/4/2018) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) 181 butir obat zenith.
Kasatnarkoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mengatakan, pelaku ini sudah lama menjadi target operasi (TO) anggotanya. Bahkan, anggotanya sudah dua kali ke rumah pelaku ini untuk melakukan penggerebekan. Namun keduanya tidak membuahkan hasil. Lantaran tidak ditemukan barbuk zenithnya.
“Giat yang ketiga ini membuahkan hasil dengan ditemukan barbuk dari pelaku sebanyak 181 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp 575 ribu,”ungkapnya kepada KaltengEkspres.com saat dimintai keterangan diruang kerjanya Selasa (24/4).
Sementara saat diintrogasi di Mapolres Kotim lanjut dia, pelaku ini mengaku berasal dari Banjarmasin Kalsel. Ia sudah menjalani bisnis menjadi penjual obat zenith tersebut sudah tiga tahun lamanya.Dengan alasan menjalani pekerjaan tersebut karena kesulitan mencari pekerjaan di wilayah Kotim khusnya di Kota Sampit.
“Akibat perbuatannya ini ia kita kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes no. 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika golongan I dan atau pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”paparnya. (MR)