SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Cempaga menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) terhadap peredaran minuman keras (miras) dan narkoba disejumlah desa di Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim.
Dari hasil giat yang menerjunkan sepuluh orang anggota Polsek Cempaga ini, berhasil mengamankan 54 botol miras jenis bir dan anggur, serta arak putih dari salah satu rumah warga di Desa Jemaras dan Rubung Buyung, Jumat (13/4/2018).
Kapolsek Cempaga Iptu Syaifullah
mengatakan, giat K2YD ini dilaksanakan untuk memberantas peredaran miras dan narkotika di wilayah Kecamatan Cempaga. Giat tersebut dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB, dengan menyisir sejumlah desa yang rawan menjadi peredaran miras.
“Saat kami melaksanakan giat di Desa Rubung Buyung, kita berhasil mengamankan sebanyak 15 botol miras jenis Bir Bintang dan 4 botol jenis anggur putih dari salah satu rumah warga setempat,”ungkapnya kepada Kalteng Ekspres.com Jumat (13/4/2018).
Setelah itu lanjut dia, giat kembali menyisir di Desa Jemaras. Di desa ini pihaknya berhasil mengamankan 35 botol miras jenis arak putih, dari salah satu rumah warga setempat. Sehingga keseluruhan dari giat ini pihaknya berhasil mengamankan total 54 botol miras jenis bir dan anggur, serta arak putih.
“Barang bukti ini telah kita amankan di Mapolsek Cempaga. Sementara pemiliknya telah kita periksa dan mintai keterangan,”paparnya. (MR)