Home / Kotim

Jumat, 8 Februari 2019 - 18:52 WIB

Edar 7 Paket Sabu, Warga Telaga Baru Diringkus Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satrsnarkoba) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil meringkus satu pelaku pengedar tujuh paket narkotika jenis sabu bernama Umran Yusuf alias Uunk (38). Pelaku ini ditangkap di Jalan Dewi Sartika, Gang Badrun Kelurahan Telaga Baru Kecamatan MB Ketapang, Kamis (7/2).

Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku ini di duga mengedar sabu.

Baca Juga :  Polres Kotim Sosialisasi Aturan Hukum Pidana Bagi Generasi Milenial

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Setelah mengamankan pelaku, pihaknya melakukan penggeledahan di kamar disaksikan RT setempat.

“Dari hasil penggeledahan kita menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat kotor 2,90 gram dan timbangan digital, serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp.3,8 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tragis, Warga Parenggean Ditemukan Tewas Gantung Diri

Akibat perbuatannya ini, pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (pras)

Share :

Baca Juga

Kotim

Tragis, Sopir Ambulans Perusahaan Tewas Ditusuk

Kotim

Tersengat Setrum Ikan, Buruh Sawit Tewas di Parit

Kotim

Pikap Bermuatan 5 Orang Tabrakan, Satu Orang Tewas

Kotim

Jual Sabu, Buruh Harian Diciduk Polisi

Kotim

Warga Tidar 4 Ditemukan Tewas Penuh Luka Bacok

Kotim

Diduga Lecehkan Aksi Solidaritas, HMI Laporkan Pemilik Akun Instagram Pramana Aria ke Polisi

Kotim

Politisi Parpol Ikut Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Teluk Dalam

Kotim

Berkat TMMD, Masyarakat Kini Semakin Cinta TNI