SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satrsnarkoba) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil meringkus satu pelaku pengedar tujuh paket narkotika jenis sabu bernama Umran Yusuf alias Uunk (38). Pelaku ini ditangkap di Jalan Dewi Sartika, Gang Badrun Kelurahan Telaga Baru Kecamatan MB Ketapang, Kamis (7/2).
Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku ini di duga mengedar sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Setelah mengamankan pelaku, pihaknya melakukan penggeledahan di kamar disaksikan RT setempat.
“Dari hasil penggeledahan kita menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat kotor 2,90 gram dan timbangan digital, serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp.3,8 juta,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya ini, pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (pras)