Home / Kotim

Selasa, 17 April 2018 - 20:04 WIB

Polisi Peragakan 21 Adegan Sadis Pembunuhan Adik Ipar di Tangar

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polisi Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan  kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Syarifudin (38) terhadap adik iparnya bernama Gazali Rahman (23) di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim yang terjadi Minggu (18/3/2018) lalu. 

Reka ulang yang memperagakan 21 adegan sadis cara pelaku menghabisi nyawa korban ini, dilaksanakan di Mapolres Kotim, Selasa (17/4/2018). 

Pada saat melakukan reka ulang ini, pelaku menyesali perbuatannya.  Ia juga mengungkapkan bahwa senjata yang di gunakan untuk membantai korban yakni menggunakan senjata tajam (sajam) jenis mandau. 

Sedangkan dalam reka ulang yang memperagakan 21 adegan ini, diawali dengan korban hendak meminjam uang sebesar Rp 50 ribu kepada kakak kandung perempuannya Kartika. Saat itu kakak kandung korban ini tidak meminjamkan karena tidak memiliki uang. Lantaran tidak dipinjamkan, korban mengamuk dan berniat hendak berbuat kasar dengan kakak kandungnya ini. 

Ketika itu ulah korban ini dilihat kakak iparnya yang merupakan pelaku. Karena dianggap sudah keterlaluan, akhirnya  pelaku emosi sehingga mengambil mandau dan menebaskan ke tubuh dan leher korban hingga tewas. Pada saat kejadian ini kakak kandung korban Kartika yang merupakan istri pelaku hanya terdiam tak kuasa melihat adik nya dibantai oleh suaminya sendiri.

“Saya geram melihat tingkah laku korban yang kerap kali membuat onar, mulai dari mengancam membunuh ibu kandungnya, Sonia dan terakhir mengancam membunuh istri saya hanya gara-gara tidak dipinjamkan uang,”ungkapnya.

Hal ini lanjut dia, membuat dirinya habis kesabaran sehingga membacok korban sebanyak beberapa kali hingga akhirnya tewas bersimbah darah. 

Seusai membunuh korban ini, pelaku sempat melarikandiri ke Desa Pagatan Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan dan Desa Kenawan Kecamatan Mentaya Hulu. Saat berada di daerah setempat pelaku akhirnya dibekuk polisi.

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Wiwin Julianto mengatakan, reka ulang ini bagian dari syarat dalam penanganan perkara kasus pembunuhan sebelum berkasnya dilimpahkan atau P21 ke Kejaksaan Negeri Kotim. 

“Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”papar Wiwin. (MR)

Share :

Baca Juga

Kotim

Dua Kapal Terlibat Tabrakan, Satu Orang Nakhoda Tenggelam

Kotim

Lepas Ban Belakang, Truk Bermuatan Air Mineral Terguling

Kotim

Sempat Viral, Pelaku Pencurian Pompa Air Diringkus Polisi

Kotim

Bejat, Karyawan Perusahaan Cabuli Bocah Berusia 6 Tahun

Kotim

Seluruh Pihak Didorong Terlibat Berantas Geng Remaja di Kotim

Kotim

Polisi Ringkus Pembunuh Nenek Nur

DPRD Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Awasi Pendistribusian Sapi Kurban di Kotim dan Seruyan

Kotim

Gubernur Minta Bupati Tak Khawatirkan Masalah Status Kawasan