BUNTOK, KaltengEkspres.com – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Selatan (Barsel) menggerebek rumah salah seorang penjual minuman keras (miras) jenis ciu bernama Era Rudin alias Akyong (50) yang terletak di Desa Pamait Kecamatan Dusun Selatan, Jumat (13/4/2018) sekitar pukul 17.45 WIB.
Dari tempat warga ini, anggota Buser Polres Barsel mengamankan 28 liter arak ciu yang ditaruh di dalam dua jerigen, dan 19 botol aqua, serta uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 275 ribu.
Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penjualan miras jenis Ciu di Desa Pamait yang meresahkan warga setempat.
Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, anggota langsung berangkat kelokasi dengan melakukan penyamaran untuk membeli miras kepada pelaku.
“Saat menyamar ini lah, pelaku melayani anggota di rumahnya. Dengan menjual miras tersebut. Disitulah tersangka tidak bisa mengelak dan langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen didampingi Kasatreskrim AKP Triyo Sugiono kepada Kalteng Ekspres.com, Jumat (13/4).
Dijelaskan Kapolres, bahwa pengakuan tersangka, miras ini dijual untuk masyarakat umum dengan harga yang berbeda. Yakni berukuran 600 mili liter dijual Rp 25 ribu botolnya.
“Atas perbuatanya ini tersangka dijerat pasal 204 KUHP tentang bahaya miras, dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara,”pungkasnya. (rif)