SAMPIT, KaltengEkspres.com – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pabean C Sampit, melimpahkan kasus pita cukai palsu dengan tersangka berinisial N, ke Kejaksaan Negeri Kotim, Jumat (27/4/2018). Barang bukti sekitar 906 ribu batang batang rokok bersama tersangkanya diserahkan ke Kejari setempat.
Kasi Penindakan dan Penyidikan, Bea Cukai Sampit, Haris Setioko mengatakan, penindakan terhadap pelaku pengedar rokok palsu ini dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat. Menurutnya, secara harga rokok ilegal ini memang lebih murah dari rokok yang legal, namun rasa dan kualitasnya sangat jauh.
“Giat ini juga untuk melindungi industri rokok yang resmi atau legal,”ungkapnya kepada KaltengEkspres.com Jumat (27/4/2018).
Dijelaskanya, akibat kejadian ini total kerugian negara dari cukai rokok yang dipalsukan oleh pelaku tersebut mencapai Rp 335,22 juta. Kerugian tersebut masih belum ditambah dengan penerimaan dari sektor pajak dari totoal nilai barang sekitar Rp764, 2 juta termasuk sarana angkutnya.
Sementara barang bukti yang diserahkan ke Kejari Kotim lanjut dia, antara lain HT SKM brand jati PC palsu 349.400 batang, HT SKM Armour black pc palsu 141.600 batang, HT SKM armour bold pc palsu 262.000 batang, HT SKM armour merah 11.600 batang, HT SKM MAXX pc palsu 136.000 batang, HT SKM SIPP TWENTY pc palsu 5.400 batang.
Selain itu juga, diamankan sarana angkut berupa mobil Avanza Veloz KH 1245. Pelaku diamankan petugas Bea Cukai Sampit tanggal 27 Februari 2018 lalu. Petugas saat itu juga mengamankan rokok palsu dari dua gudang berbeda yaitu toko rumah snack Jalan Pelita Sampit dan gudang sembako CV. Sinar Mentari, Jalan Langsat Sampit.
“Atas perbuatannya pelaku berinisial N melanggar pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Cukai jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara,”paparnya. (MR)