SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Baamang meringkus salah seorang wanita bernama Yunarnik (38). Perempuan yang tinggal di Jalan Usman Harun IV RT 5 RW 2 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), karena kedapatan menjadi pengedar obat berbahaya jenis zenith dan dextro.
Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti (barbuk) 146 butir zenith dan 133 butir dextro.
Kapolsek Baamang AKP Agus Tri mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat salah seorang anggotanya melakukan pengecekan terkait lokasi kegiatan peringatan Isra Miraj di daerah setempat pada Kamis (12/4) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Ketika berada dilokasi, anggotanya melihat seorang perempuan. Kemudian berniat hendak bertanya terkait lokasi kegiatan Isra Miraj tersebut.
“Rupanya pelaku yang hendak ditanya anggota kita ini sedang asik bertraksaksi zenith dan dextro tersebut. Sehingga saat itu juga anggota kita langsung meringkus dan mengamankannya ke Mapolsek Baamang,”ungkapnya kepada Kalteng Ekspres.com Jumat (13/4/2018).
Ketika diamankan, lanjut dia, dari tangan tersangka ini ditemukan barbuk sebanyak 146 butir zenith dan 133 butir dextro.
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 197 atau pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Obat ini masih kami uji laboratorium. Jika nanti terbukti mengandung carisoprodol maka pelaku dapat di kenakan Undang-Undang Narkotika,”papar Agus. (MR)