SAMPIT, KaltengEkspres.com – Kasus penangkapan truk beserta sopir yang kedapatan membawa 3,8 juta butir zenith oleh anggota gabungan Polres Kotim di Pelabuhan Sampit pada 6 Desember 2017 lalu, telah resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN). Sayangnya, proses sidang ini tidak dilaksanakan di PN Sampit, melainkan di PN Palangka Raya, Rabu (25/4/2018).
Padahal, tempat kejadian perkara (TKP) penangkapannya berada di Sampit. Kondisi ini menuai sorotan dan kritik dari sejumlah netizen Kotim.
“Aneh saja TKP penangkapannya di Kota Sampit Kabupaten Kotim. Seharusnya sidang dilaksanakan di PN Sampit. Bukan di PN Palangka Raya,”ungkap salah seorang netizen Kotim di akun media sosial (medsos) facebooknya.
Terpisah Kapolres Kotim AKBP Mohammad Romel ketika dimintai keterangan terkait penyebab sidang dilaksanakan di PN Palangka Raya mengatakan, mengenai sidang tersebut pihaknya tidak memiliki kewenangan. Karena perlu diketahui kata dia, kasus tersebut sebelumnya penanganannya sudah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.
“Jadi kami selaku dari Polres Kotim hanya mengikuti sesuai acuan dari Polda Kalteng saja,”ungkap Romel kepada Kalteng Ekspres.com via telpon seluler (ponsel) Rabu (25/4/2018).
Sebagaimana diketahui, kasus penangkapan dua truk bermuatan 3,8 juta butir zenith ini dilakukan anggota Polres Kotim pada 6 Desember 2017 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB saat truk yang datang dari Semarang Jawa Tengah merapat di Pelabuhan Sampit, usai turun dari kapal.
Ketika digeledah truk pertama bernopol N 9076 UV membawa sebanyak 1.680.000 butir zenith, kemudian truk kedua dengan nomor Polisi KH 8762 AR membawa sebanyak 2.139.707 butir zenith sehingga keseluruhan sebanyak 3.819.707 butir zenith yang diamankan anggota gabungan Polres Kotim. (MR)