PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang remaja bernama Ibramsyah (19) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kumai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Remaja pengangguran yang tinggal di Jalan Sanusi RT 9 Desa Kubu Kecamatan Kumai ini ditangkap anggota Polisi Sektor (Polsek) Kumai dan Buser Polres Kobar, karena mencuri sepeda motor Yamaha Mio GT Nopol KH 5403 WD warna putih milik Abdul Kahar. Pelaku ini dibekuk polisi pada Minggu (22/4/2018) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi Zulkarnain Sirait melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, kejadian pencurian tersebut berawal saat korban pemilik sepeda motor berkunjung ke rumah temannya yang terletak di Jalan Panglima Utar Desa Sei Kapitan RT 2 Kecamatan Kumai, pada Sabtu (21/4/2018) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu sepeda motor diparkir korban di depan teras rumah temannya ini. Seusai memarkir korban masuk ke dalam rumah untuk bertamu. Ketika korban hendak pulang ke rumahnya. Ia kaget melihat sepeda motornya yang diparkir depan teras rumah sudah hilang. Kejadian ini langsung dilaporkan korban ke Polsek Kumai.
“Menerima laporan ini, anggota Polsek Kumai berkoordinasi dengan anggota Buser Polres Kobar untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, pada Minggu (22/4) keberadaan pelaku diketahui sedang berada di tugu pintu selamat datang Desa Kubu membawa sepeda motor tersebut,”ungkap Tri Wibowo kepada sejumlah awak media Senin (23/4).
Tidak menunggu lama lanjut dia, anggota gabungan ini langsung meringkus pelaku dilokasi setempat. Setelah ditangkap pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kumai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Akibat ulahnya ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”paparnya.(hm)