![KPU Kobar Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye](https://kaltengekspres.com/wp-content/uploads/2024/12/Ketua-KPU-Kobar-Kalteng-Chaidir-e1734428065328.jpg)
![KPU Kobar Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye](https://kaltengekspres.com/wp-content/uploads/2024/12/Ketua-KPU-Kobar-Kalteng-Chaidir-e1734428065328.jpg)
PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) menjadwalkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) terhadap dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kobar, pada Kamis (25/4/2019) mendatang.
Dua TPS tersebut yakni, TPS 51 di Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel) dan TPS 08 di Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Kobar Chaidir kepada sejumlah awak media Senin (22/4/2019).
Chaidir mengatakan, keputusan dilakukannya PSU tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kobar, yakni ditemukanya permasalahan pada hasil pencoblosan suara pada pemilu yang digelar 17 April 2019 lalu.
“Saat ini kami sedang menyiapkan logistik yang digunakan dalam pelaksanaan PSU tersebut, dan sudah kita sepakati PSU ulang bakan di gelar 25 April mendatang, dengan tempat telah ditentukan,”ungkapnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani mengutarakan, bahwa pihaknya telah merekomendasi pelaksanaan PSU pada dua TPS tersebut ke KPU Kobar. Ini lantaran berdasarkan hasil temuan bahwa ada pemilih yang mencoblos dengan menggunakan KTP Elektronik luar Kobar dan KTP Kobar namun beda daerah pemilihan. (yus)