SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pengelolaan Dana Desa (DD) yang buruk dan cenderung korup menyeret kepala desa (Kades) hingga ke jeruji besi. Kali ini oknum yang pernah menjadi Pejabat Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus mempertanggungjawabkan kecerobohannya, karena telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kepolisian Resort (Polres) Kotim, Rabu (7/3/2018) lalu.
Diketahui, kasus ini telah dilaporkan sejak 2017 lalun. Tidak hanya pejabat Kades Tanjung Jorong kasus ini juga menyeret bendahara desa dan masih menjalani pemeriksaan penyidik Polres Kotim.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotim AKP Syamsul Bahri saat dikonfirmasi Kaltengekspres.com membenarkan penetapan tersangka dua oknum aparat desa tersebut. Dijelaskannya, kedua tersangka belum memberikan keterangan secara lengkap sehingga masih dilakukan pemeriksaan. “Kita masih menggali keterangan secara detail karena kasus ini terkait dengan kerugian negara,” ungkap Samsul, kamis (8/3/2018).
Ditambahkannya, terkait kasus itu pihak Polres Kotim sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sampit, untuk mempersiapkan menerima berkas P21 setelah dinyatakan pemeriksaan oleh kepolisan lengkap. Selanjutnya pihak kejaksaan akan menindaklanjuti hingga proses peradilan. (MR)