SAMPIT, KaltengEkspres.com – Ulama dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim sepakat menolak peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Kotim. Penolakan ini dikarenakan peredaran miras dianggap sudah meresahkan dan hanya merusak generasi muda. Selain menolak para ulama juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim, agar mencabut izin penjualan miras di sejumlah toko yang ada di Kota Sampit.
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Amin Sampit, Ustadz H Akhmad Rayyan Zuhdi Abror, mengatakan, berharap kepada Pemkab Kotim untuk mencabut izin penjualan miras di toko yang lokasinya cukup dekat dengan kawasan pondok pesantren (Ponpes) di Jalan HM Arsyad, Sampit.
“Jika dibiarkan Ini sangat berbahaya dan merusak para generasi muda kita di Kotim. Kami berharap agar pemerintah bisa menanggapi pemasalahan ini,”ujar Ustadz Akhmad Rayyan kepada KaltengEkspres.com Kamis (22/3/2018).
Menurut Rayyan, pihaknya sangat menyayangkan sekali keberadaan toko yang menjual miras di Kota Sampit. Apalagi lokasinya cukup dekat dengan kawasan pesantren. “Mohon kiranya Pemkab untuk meninjau kembali izinnya,” tegasnya.
Ia juga merasa keberatan dengan keberadaan toko miras itu.Bahkan tidak hanya pihaknya yang keberatan melainkan juga warga sekitar toko.
“Baru-baru ini ada beberapa orang perwakilan warga yang datang ke tempat kami, mereka meminta kami untuk bersikap. Bahkan mereka juga menyatakan siap untuk menutup sendiri toko miras itu jika pemkab tidak mencabut izinnya,”paparnya.
Da’i muda jebolan pesantren Hadral Maut Yaman ini juga mengingatkan, bahwa miras itu mempunyai daya rusak yang tinggi terhadap masyarakat, khususnya kalangan generasi muda yang jiwanya masih labil serta mudah terpengaruh oleh pergaulannya.
“Miras ini hampir serupa dengan narkoba, dan kita tentunya tidak bisa begitu saja untuk memberantasnya. Apalagi miras ada aturan yang memperbolehkan untuk diperjual belikan. Tapi langkah yang paling efektif mungkin bisa dengan membatasi ruang gerak penjualannya, serta memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahayanya mengkonsumsi miras. Jika nanti tidak ada yang beli, pasti bakalan bangkrut usahanya itu,”beber A Rayyan.
Terpisah Angota DPRD Komisi III Dadang H Syamsu, mengapresiasi atas tanggapan sejumlah ulama di media sosial (medsos) dalam menyampaikn aspirasinya. Seperti yang beredar tanggapan beberapa ulama melalui medsos terkait peredaran miras yang cukup meresahkan.
Hal ini menurut Dadang, menjadi masukan. Sehingga sekaligus Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang minuman beralkohol bisa dilaksanakan oleh pihak terkait baik oleh tim pengawasan maupun tim penertiban. Supaya bisa ditindaklanjuti serta melakukan segala hal sesuai dalam aturan perda tersebut.
“Jangan sampai perda hanya menjadi tumpukan kertas yang memenuhi ruangan kerja tapi sama sekali tidak berjalan sebagai mana yang tertuang di dalamnya. Padahal sudah jelas di dalam aturan perda itu siapa yang berhak menjual miras dan yang dilarang. Kalau aturan itu tidak dijalankan, maka percuma kita melakukan pembahasan terkait aturan masalah itu sebelumnyam kalau sama sekali tidak dilaksanakan,”tegas dadang.(MR)