Home / Kotim

Sabtu, 24 Maret 2018 - 19:54 WIB

Nyaris Edar 4.300 Butir, Ratu Zenith Kotim Dibekuk Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menangkap bandar dan pengedar obat zenith di Kabupaten Kotim. Kali ini pelakunya dua orang wanita bernama Rahmita alias Mitha dan Bahriah alias Ibah.

Dua pelaku ini dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim setelah melakukan transaksi menggunakan mobil di Jalan Usman Harun dan Jalan Sukabumi Gang Martapura, Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim,Sabtu (24/3/2018).

Dua tersangka saat diamankan bersama barang bukti zenith di Mapolres Kotim.

Dari tangan dua wanita ini, anggota Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) 43 box atau sebanyak 4.300 butir zenith dari tersangka Rahmita, dan 293 butir dari tersangka Bahriah.

Informasi yang dihimpun Kalteng Ekspres.com di lapangan menyebutkan, kejadian penangkapan ini berawal saat anggota Satrenarkoba Polres Kotim menerima informasi dari sumber terpercaya, bahwa salah seorang oknum pelaku yakni Rahmita alias Mitha telah membawa obat berbahaya tersebut, dan melakukan transaksi di ruas Jalan Usman Harun setempat.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kotim Kompol MZ Rofik berangkat menuju lokasi untuk melakukan pengintaian. Tidak menunggu lama, setelah mengetahui bahwa pelaku bertransaksi menggunakan mobil Toyota Agya warna putih di ruas jalan setempat, anggota kemudian melakukan penggerebekan terhadap pelaku sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga :  Jembatan Babirah Sudah 100% Rampung

Saat itu juga pelaku Mitha ini langsung diamankan bersama barbuk 43 box atau sebanyak 4.300 butir zenith. Kasus kemudian dikembangkan, sehingga akhirnya diketahui pelaku lainnya yang terlibat bernama Bahriah. Saat itu juga anggota langsung ke rumah tersangka Bahriah, untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan di Jalan Sukabumi Gang Martapura. Ketika digeledah di rumah ibu rumah tangga (IRT) ini, anggota menemukan barbuk 293 butir zenith. Barbuk bersama tersangka langsung diamankan ke Mapolres Kotim.

Baca Juga :  Kapolda Tinjau Simulasi Karhutla di Kotim

Wakapolres Kotim Kompol MZ Rofik ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut. Menurut dia, kedua pelaku ini ditangkap dilokasi berbeda, yakni tersangka bandarnya Mitha di kawasan tidak jauh dari pelabuhan bungkar muat Sampit di Jalan Usman Harun I. Pelaku ini diamankan saat bertransaksi di daerah setempat.

“Saat menangkap tersangka Mitha, kasus dikembangkan dengan menangkap Bahriah di rumahnya Jalan Sukabumi. Saat digeledah di rumahnya berhasil ditemukan barbuk 293 butir zenith.  Barbuk tersebut disimpan di ruang tamu oleh tersangka. Dari pengakuan Bahriah barang tersebut baru dibelinya dari Mitha,”ungkapnya di Mapolres Kotim kepada sejumlah awak media, Sabtu (24/3/2018).

Akibat ulahnya ini, kedua tersangka dijerat pasal 197 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MR/LM)

Share :

Baca Juga

Kotim

Warga Suport Timnya Berlaga di Turnamen Bola Voly TMMD 

Kotim

Tiga Tahun Jualan Zenith, Pria Asal Kalsel Akhirnya Dibekuk Polisi

Kotim

Bandar Sabu Ketapang Diringkus Polisi

Kotim

Menolak Diajak Tahlilan, Anak Durhaka Bunuh Ayah Kandungnya

Hukum Kriminal

Pegawai BKKBN Kalteng Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Kotim

Warga Pasir Putih Ditemukan Tewas Membusuk

Kotim

Adu kuat, Dua Pengendara Motor Terkapar

Kotim

Tipu Pegawai Honorer, Oknum PNS Kotim Diciduk Polisi