DUH! Baru Dua Bulan Keluar dari Penjara, Residivis Sabu Kembali Beraksi

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Merasakan pahitnya tinggal dibalik jeruji besi, tidak membuat jera Kurnadi alias Adi Gase (50). Residivis kambuhan ini kembali berbuat ulah dengan mengedarkan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu.
Akibat perbuatannya ini, pelaku kembali dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim di Jalan Merak Gang Buntu No 53 RT 17 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim,Sabtu (10/3/2018) pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Dari tangan pelaku anggota mengamankan barang bukti (barbuk) satu paket sabu seberat 0,33 gram.

Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Ronny Martinus Nababan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal ketika pihaknya menerima informasi masyarakat, bahwa pelaku ini kembali mengedarkan sabu di daerah setempat. Padahal baru sekitar dua bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sampit.

Menindaklanjuti laporan ini lanjut dia, anggotanya langsung melakukan penyelidikan di daerah setempat dan menangkap pelaku pada pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB, di rumahnya.

“Saat kita geledah di dalam rumahnya ditemukan barbuk sabu seberat 0,33 gram. Saat itu juga tersangka bersama barbuk langsung diamankan ke Mapolres Kotim,”ungkapnya kepada Kalteng Ekspres.com Sabtu (10/3/2018).

Rony menjelaskan, bahwa kasua ini masih di kembangkan pihaknya untuk menyelidiki dari mana asal barang tersebut di dapat.
“Akibat ulahnya ini, pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,”paparnya. (MR).

Berita Terkait