Asik Pesta Sabu, Pasutri di Kotim Diringkus Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resort (Polres) Kotim  meringkus pasangan suami-istri (pasutri) bernama  Didi Ferdian (40) dan Cindy Natalia (20).

Keduanya ini ditangkap saat asik pesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Komplek Perumahan Wengga Sampit, Jumat (16/3/2018). Dari tangan kedua pelaku ini anggota mengamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 1,77 gram.

Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Rony M Nababan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berasal dari laporan masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggotanya langsung bergerak melakukan penyelidikan sehingga akhirnya menangkap keduanya saat sedang asik menghisap sabu di sebuah rumah di Komplek Perumahan Wengga Sampit.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barbuk sabu seberat 1,77 gram bersama alat hisapnya. Yakni bong dan pipet.

“Dari pengakuan tersangka sabu itu didapat dengan cara membeli dari seseorang. Kasus ini masih kami kembangkan untuk menyelidiki jaringannya,”ungkap Rony Sabtu (17/3/2018).

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-15 tahun penjara. (LM)

Berita Terkait