Wow!! Edar 1 Ons Sabu, Pengedar dan Bandar Besar di Kotim Dibekuk Polisi

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Madi (30) dan Sutarjo (35) tak berkutik ketika dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim. Dua pria yang berperan sebagai pengedar dan bandar sabu ini dibekuk disebuah rumah di Gang Baruna 1 Jalan Muhran Ali Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim Senin (26/2/2018), sekitar pukul 16.30 Wib.
Dari tangan ke dua pelaku ini anggota Satreskoba hanya berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 70 gram, dari total 1 ons yang diedarkan sebelumnya. Lantaran sudah sempat dijual oleh kedua komplotan ini. Selain sabu, anggota juga mengamankan 30 butir pil inex. Dari total 50 butir yang diedarkan sebelumnya.

Kapolres Kotim AKBP Mukhtar Supiandi Siregar mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa tersangka Madi telah mengedar sabu di daerah setempat. Menindaklajuti informasi ini lanjut dia,pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Madi di Gang Baruna Jalan Muhran Ali.

“Usai menciduk tersangka Madi ini, kasus kita kembangkan, terungkap bandar pemasoknya bernama Sutarjo. Saat itu juga pelaku ini lansung diringkus,”ujar Kapolres kepada sejumlah awak media di Mapolres Kotim Senin (26/2/2018).

Kapolres menjelaskan, dari pengakuan Sutarjo sabu tesebut di dapat dari salah seorang warga di Pontianak Kalbar. Dengan jumlah barbuk sabu yang dipasok seberat 1 ons. Setelah itu barbuk tersebut dijual kepada pembeli, dan hanya tersisa 70 gram. Selain sabu, kedua pelaku ini juga memasarkan pil inex sebanyak 50 butir dan hanya tersisa 30 butir.

“Kedua tersangka dan barang bukti ini langsung segera kami amankan di Mapolres Kotim, untuk dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara akibat ulahnya keduanya dijerat pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”papar Mukhtar. (MR)

Berita Terkait