Simpan Sabu di Permen Mentos dan Minyak Rambut Gatsby, Pengedar Dibekuk Polisi

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Yusis Sanjaya (32) tak berkutik ketika diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Katingan Hulu Rabu (7/2/2018). Warga RT 2 Desa Tumbang Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu diringkus karena kedapatan menyimpan narkotika dan obat-obar berbahaya (Narkoba) jenis sabu yang disimpan di dalam kemasan minyak rambut Gatsby seberat total Rp 11,75 gram. Akibat ulahnya ini pelaku terpaksa harus meringkuk diruang tahanan Mapolsek Katingan Hulu.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Ipda Firman Ernanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sering mengedarkan sabu di Tumbang Sanamang Kecamatan Katingan Hulu.

“Mendapatkan informasi tersebut, kami segera membentuk tim gabungan dengan Satres Narkoba Polres Katingan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus narkotika jenis sabu tersebut,”ujarnya Rabu (7/2/2018).

Setalah dilakukan penyelidikan lanjut Kapolsek, pelaku diketahui sedang berada di sebuah tempat bilyard. Saat itu juga dengan cepat tim gabungan meringkus tersangka kemudian melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan tempat minyak rambut berwarna merah merek gatsby, dan didalamnya ditemukan dua paket narkotika jenis sabu, beserta alat hisap pipet kaca. Setelah mendapatkan barang bukti ini anggota kemudian menggeledah rumah tersangka,”ujarnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka tambah Kapolsek, ditemukan satu buah dompet berwarna merah muda berisikan permen mentos dimana di dalamnya terdapat empat paket sabu, setengah pil ekstasi, serta kotak ermen inspore yang berisikan satu bungkus narkotika jenis sabu, plastik klip bening 81 lembar berukuran 3×5 dan empat buah pipet kaca, serta uang senilai Rp 21 juta 275 ribu.

“Tidak hanya sampai disitu saja, anggota kita  Polsek Katingan Hulu dan tim gabungan Sat Res Narkoba Katingan, kembali melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah bong dan sebuah timbangan digital,”paparnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 112 atau 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(Ejk)

Berita Terkait