SAMPIT, KaltengEkspres.comĀ -Seorang warga binaan Lambaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Sampit bernama Agus Eko Purnomo (28) terciduk salah seorang pejaga lapas kedapatan membawa barang bukti 7 paket sabu seberat 0,32 gram.
Napi yang tersandung kasus narkoba diketahui sebagai kurir tersebut, tak jera berbuat ulah. Ia kembali menjalankan bisnis haram dengan melakukan peredaran gelap narkoba d idalam lapas.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatres Narkoba Iptu Arasi mengatakan, pihaknya baru saja menerima laporan bahwa seorang tahanan Lapas Klas II B Sampit telah melakukan peredaran gelap narkotika di sebuah kamar tahanan blok B dan C. Akibat ulahnya ini ia kembali diaamankan di Mapolres Kotim guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
” Tahanan ini adalah tangkapan dari Polsek Mentaya Hulu dengan kasus yang sama, yakni melakukan peredaran gelap Narkotika jenis sabu. Ia kembali berbuat ulah menjalankan bisnis haram tersebut didalam sel tahan di Lapas Klas II B Sampit,” ungkap Arasi, Jum’at (28/2).
Menurut Arasi pihaknya masih melakukan penyidikan dan pengembangan terkait darimana asal barang yang didapat, sehingga barang haram rersebut bisa masuk ke dalam lapas.
“Pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Kotim,” ujarnya.
Arasi menambahkan, bahwa pelaku ini baru saja menjalani hukuman sekitar satu tahun di Lapas dari kasus sebelumnya, dan saat ini pelaku kembali dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Ry)