SAMPIT, KaltengEkspres.com – Hendry (23) terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Ketapang. Pria ini dibekuk anggota Polisi Sektor (Polsek) Ketapang, karena mencoba melakukan perbuatan penjambretan atau pencurian disertai kekerasan (Curas) terhadap korban Khairanti (18) di Jalan Ir H Juanda atau tepatnya dekat TPA Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan MB Ketapang, Minggu (18/2/2018), sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Ketapang AKP Todoan Goltom ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, kejadian ini berawal ketika korban sama-sama mengendarai sepeda motor di ruas jalan setempat.
Saat itu pelaku mendekati korban kemudian hendak merampas handpone (HP) Opponya. Namun saat itu aksi pelaku diketahui korban sehingga korban langsung melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong.
Teriakan korban ini terdengar warga sekitar, sehingga saat itu juga warga yang mengetahui langsung datang dan menangkap pelaku ini kemudian nyaris mehakimi masa.
Beruntung anggota cepat datang ke lokasi. Sehingga pelaku yang sudah sempat digebuk masa ini diamankan kemudian digelandang ke Mapolsek Ketapang.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Ketapang,”ujar Todoan Gultom Senin (19/2/2018) kepada Kalteng Ekspres.com.
Menurut dia, aksi pelaku ini tergolong nekat. Lantaran dilakukan di ruas jalan yang padat penduduk dan ramai dilalui pengendara.
“Akibat ulahnya ini pelaku dijerat pidana pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara,”papar Goltom. (MR)