Duh! Ternyata Kosmetik Illegal Sudah 6 Bulan Beredar, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polisi Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mengekspos hasil tangkapan pengungkapan kasus kepemilikan kosmetik illegal milik istri bandar sabu berinisial RS, di Gang Baruna Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim yang disita Selasa (27/2/2018) lalu.

Dari hasil ekspos yang digelar di Mapolres Kotim Rabu (28/2/2018) tersebut, terungkap jika kosmetik illegal tersebut tidak memiliki izin edar. Bahkan, sudah enam bulan beredar di Kabupaten Kotim.

Parahnya lagi, selain tidak memiliki izin edar, kosmetik ini berdasarkan hasil uji sampel petugas BPOM Provinsi Kalteng, positif mengandung zat berbahaya bagi kulit sejenis merkuri.

Kapolres Kotim AKBP Mukhtar Supiandi Siregar mengatakan, hasil tersebut diketehaui setelah petugas BPOM  Provinsi Kalteng melakukan uji sampel terhadap kosmetik ini. Dari hasil uji sampel ini, dinyatakan kosmetik tersebut illegal. Lantaran selain tidak memiliki izin edar, juga ditemukan kandungan zat kimia berbahaya sejenis merkuri yang sangat tinggi hingga dapat membahayakan kulit.

“Tersangka berinisial RS ini telah kita amankan di Mapolres. Pengakuannya, kosmetik ini di pasok dari Jakarta,”ungkap Mukhtar Supiandi Siregar saat press release di Mapolres Kotim Rabu (28/2/2018)

Akibat perbuatan nya ini lanjut dia, tersangka dikenakan pasal 197, atau 106 ayat 1 Undang – Undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (MR)

Berita Terkait