Tuding PT MJSP Garap HTR, Warga Ramban Mengadu ke DPRD Kotim

SAMPIT,KaltengEkspres.com –  Sejumlah warga Desa Ramban Kecamatan Mentaya Hilir Utara mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rabu (3/1/2018). Kedatangan sejumlah warga ini untuk mengadukan PT MJSP terkait dugaan memanfaatkan izin hutan tanaman rakyat (HTR) dengan mengatasnamakan masyarakat untuk bisa menggarap lahan buat kepentingan perusahaan setempat. Kedatangan warga ini disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi.

Warga Desa Ramban saat mengadu ke DPRD Kotim dan disambut langsung oleh Wakil Ketua Supriadi.

Salah seorang dari warga yang mengadu bernama Sugian mengatakan, laporan pengaduan yang disampaikan pihaknya ini untuk menyikapi permasalahan yang sebelumnya tidak ada titik penyelesaianya. Lantaran sebelumnya kata dia, pihaknya telah melakukan pemortalan di wilayah perkebunan PTMJSP. Karena pihaknya  merasa di rugikan akibat ulah perusahaan yang memanfaatkan masyarakat untuk menggarap lahan di daerah setempat.

“Sampai saat ini perizinan perusahaan yang kita ketahui baru mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang di keluarkan oleh Pemkab Kotim sehingga di duga melanggar Undang-Undang  RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan, karena belum mngantongi ijin pelepasan kawasan hutan dan HGU. Namun pihak perusahaan telah melakukan aktivitas sebelum mendapat perizinan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”ungkapnya kepada Kalteng Ekspres.com Rabu (3/1/2018).

Menyikapi masalah ini, Wakil Ketua I DPRD Kotim H. Supriadi berjanji akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sesuai dengan permintaan masyarakat  setempat, supaya permasalahan ini dapat diselesaikan. “Kita akan memanggil perusahaan nakal tersebut, apalagi PT.MJSP ini juga diduga tidak mengantongi izin HGU dan izin Pelepasan Kawasan Hutan . Karena izinnya sesuai yang kita ketahui hanya sebatas IUP,”papar Supriadi. (MR)

Berita Terkait