Tergiur Untung Besar, Petani di Kobar Pilih Jualan Sabu

PANGKALAN  BUN, KaltengEkspres.com – Muhammad Midut (35) tak berkutik ketika diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kobar. Pria yang keseharainnya diketahui bekerja sebagai petani ini dibekuk anggota Satres Narkoba karena kedapatan menyimpan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu seberat 4,02 gram. Akibat ulahnya ini tersangka terpaksa harus mendekam dibalik jeruji bes Mapolres Kobar.

Informasi yang dihimpun Kalteng Ekspres.com menyebutkan, pelaku ini ditangkap Senin (8/1/2018) sekitar pukul 16.00 Wib. Berawal saat anggota Satres Narkoba Kobar mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Berbekal informasi ini, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Setelah penyelidikan dirasa cukup, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku ini yang saat itu sedang berada di Gang Cempaka 2 Jalan Prakusuma Yuda Rt 14 Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku tersebut di temukan di saku celana dan saku bajunya barang bukti (barbuk) berupa 6 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,02 gram. Seusai diringkus, barbuk bersama tersangka langsung dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk pengembangan pemeriksaan  lebih lanjut.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatnarkoba Iptu Kriatmono ketika dikonfirmasi Selasa (9/1/2018) membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat pasal 114  ayat 1 jo 112  ayat 1Undang-Undang  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (hm)

Berita Terkait