SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotim terus gencar memberantas peredaran Narkotika dan Obat-Obat Berbahaya (Narkoba) di wilayah Kabupaten Kotim. Buktinya, kali ini anggota Satres Narkoba kembali berhasil meringkus salah seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Saly (30).
Pelaku diringkus di sebuah rumah di Jalan Rahadi Usman II RT 1 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim Selasa (23/1/2018) sekitar pukul 11.00 Wib. Dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) 16 paket sabu dengan berat total 4,33 gram.
Kapolres Kotim AKBP Mukhtar Supiandi Siregar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pengedar inu berawal saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di daera setempat telah terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satres Narkoba langsung melakukan menyeledikan di lokasi.
“Setelah berada di lokasi anggota langsung melakukan penggeledahan. Ketika digeledah ditemukan satu kotak bekas kemasan permen yang di lakban warna hitam setelah dibuka isi nya terdapat 16 bungkus plastik yang didalamnya sabu seberat total 4.33 gram,”ujar Mukhtar seusai pres release di Mapolres Kotim Rabu (24/1/2018).
Tidak hanya sabu lanjut dia, saat digeledah anggota juga menemukan barbuk lainnya yakni satu buah timbangan digital warna silver yang berada di dalam tas laptop merek acer warna hitam, 2 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 2 buah selotip warna hijau clan warna kuning , satu buah later warna biru, 2 pak plastik klip kecil.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (MR)