SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotim membekuk dua orang warga Jalan Teratai 5 No 60 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim, bernama Alex Suhariyadi alias Alex (19) dan Juni Ariyanto Alias Ari (36).
Keduanya ini disergap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan kedua tersangka ini anggota mengamankan barang bukti (barbuk) masing-masing seberat 0,40 gram dari tersangka Alex dan 5,34 gram dari tersangka Ari.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mengatakan, kedua tersangkan ini ditangkap Sabtu (13/1/2018). Penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika keduanya ini sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di daerah setempat.
Berbekal informasi dari masyarakat ini pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengintai kedua pelaku yang sering melakukan transaksi di wilayah setempat.
“Awalnya kita melakukan penyelidikan terhadap tersangka Alex. Saat itu ia sedang berada di rumah. Ketika melihat anggota mendekat tiba-tiba ia sempat berupaya membuang bungkusan kecil yang berisi sabu di bawah jendela rumahnya,”ujar Ronny Minggu (14/1/2018).
Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi tempat ia membuang barbuk tersebut lanjut Ronny, pihaknya berhasil menemukan barbuk plastik kecil berisi sabu yang sempat dibuang tersangka. Setelah itu anggota menggeledah dalam rumah ditemukan uang sebesar Rp 650 ribu diduga hasil penjualan. Saat itu juga pelaku langsung digelendang bersama barbuk narkoba jenis sabu.
“Dari nyanyian tersangka Alex ini saat kita lakukan pengembangan diketahui tersangka lainnya yang terlibat dalam satu jaringan bernama Ari,”papar Ronny.
Dari informasi ini pihaknya kemudian melakukan pengintaian terhadap tersangka Ari di rumahnya. Ketika dirasa cukup melakukan pengintaian, anggota kemudian menggerebek tersagka Ari di rumahnya di wilayah setempat. Saat digerebek kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan barbuk sabu seberat total 5,34 gram beserta alat lainya. Tersangka bersama barbuk ini juga langsung diamankan ke Mapolres Kotim.
“Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-15 tahun penjara,”ungkap Ronny. (MR)