SAMPIT,KaltengEkspres.com – Kasus investasi bodong yang mendudukan oknum pelaku berinisial EK akhirnya di mediasi oleh Polisi Sektor (Polsek) Ketapang. Dari hasil mediasi ini, pelaku berjanji membayar uang korban, dengan cara mencicil sebesar Rp 3,5 juta perbulan.
Uang pembayaran cicilan sebesar Rp 3,5 juta ini dibagi untuk seluruh nasabah yang menjadi korban sebelumnya. Proses mediasi ini dipimpin langsung Kapolsek Ketapang AKP Todoan Gultom, berlangsung di Aula Mapolsek setempat, Rabu (10/1/2018).
Todoan Gultom mengatakan, proses mediasi ini dilaksanakan karena permintaan pelaku yang disampaikan kepada pihaknya. Karena pelaku ini berjanji bersedia bertanggungjawab dengan mencicil uang para korban. “Atas dasar ini lah kami dari Polsek Ketapang sebagai fasilitator antara terlapor dan korban mengadakan mediasi tersebut,”ujar Todoan Gultom kepada Kalteng Ekspres.com seusai mediasi, Rabu(10/1/2018).
Menurut dia, dalam mediasi ini pihaknya telah mengundang seluruh korban dan di hadiri oleh pelaku terlapor. Lantaran dalam perkara kasus ini sebenarnya masuk ranah perdata jadi harus di selesaikan secara perdata. “Dari hasil mediasi tadi, ada beberapa korban yang sudah setuju. Namun ada juga yang tidak setuju,”paparnya.
Setelah hasil mediasi ini dilaksakan, ia berharap perkara bisa diselasaikan dengan baik-baik. Karena hasil penyelidikan pihaknya kasus ini masuk ranah perdata bukan ranah pidana. “Jadi kami tidak bisa menahan kecuali tersangka melanggar perjanjian yang di sepakati nanti, maka bisa kita masukan pasal penipuan,”tambahnya.
Sementara itu salah seorang korban Meliytoyo mengatakan, dirinya terpaksa menerima hasil mediasi tersebut. Karena sudah tidak ada jalan yang lebih pantas lagi. “Mau gimana lagi harus terima aja, wong katanya gak bisa di pidanakan karena ini kasus perdata. Ya kita jadikan pelajaran aja lah,”ungkapnya disela-sela menghadiri mediasi.
Menurut dia, sebenar mereka masih keberatan menerima keputusan tersebut. Lantaran pelaku hanya mencicil Rp 3,5 juta perbulan. Dana sebesar itu di bagi kepada 59 orang korban. “Pikir aja berapa dapat nya perorang ,tapi mau di apakan lagi,sedangkan uang saya yang sudah kisaran Rp 29 juta. Terus kalau di bagi 59 orang dari Rp 3,5 juta itu tadi berapa bulan lunas nya,”ucapnya dengan nada kesal. (MR)