Wow!! Ribuan Barbuk Kejahatan Narkoba dan Miras di Kotim Dimusnahkan

SAMPIT,Kaltengekspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotim memusnahkan barang bukti (barbuk), hasil pengungkapan kasus terhadap para pelaku kejahatan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) serta minuman keras (miras) selama lima bulan terakhir, yakni sejak Juli-November 2017 di wilayah Kabupaten Kotim. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kotim, Rabu (6/12/2017).

Barbuk yang dimusnahkan tersebut meliputi narkoba jenis sabu seberat total 683,68 gram, kemudian pil ekstasi berbentuk serbuk seberat 3,26 gram, dan Zenith Carnophen sebanyak 67.177 butir, serta miras berbagai merek sebanyak 4.296 botol.

Selain narkoba dan miras, barbuk lainnya yang juga turut dimusnahkan barang barang, meliputi 53 unit handpone (HP), timbangan digital 18 buah dan di tambah degan alat judi  6 buah serta enam pucuk senjata tajam (sajam) jenis mandau dan parang.

Kepala Kejari Kotim Wahyudi mengatakan,  kegiatan pemusnahan  barbuk ini disaksikan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dilingkup Kotim. Baik dari Pemkab Kotim, Polres Kotim, PN Kotim, Bea Cukai, Polisi Militer (PM), dan Kodim 1015 Sampit.

“Barbuk yang dimusnahkan ini merupakan barang hasil rampasan dari 75 perkara yang sudah di tangani. Ini hasil penanganan perkara priode kedua ditahun ini yakni terhitung dari bulan Juli sampai November 2017,”ujarnya kepada sejumlah awak media saat dimintai keterangan seusai pemusnahan Rabu (6/12/2017).

Sementara itu pantauan Kalteng Ekspres.com di lapangan, barbuk tersebut dimusnahkan untuk Narkoba jenis sabu dengan cara dituangkan kedalam ember berisi air, kemudian dibuang. Sedangkan obat-obatan jenis Zenit dibakar, kemudian Miras digilas dengan alat berat, sementara sajam dipotong dengan alat pemotong. (MR)

Berita Terkait