

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Polisi Resor (Polres) Kotawaringin Timur terus mendalami kasus pencurian yang terekam kamera CCTV dilakukan dua orang pasangan suami istri (Pasutri) bernama Suhardi alias Didi (35) dan Erni (35). Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan anggota penyidik Polres Kotim untuk mengungkap larinya barang hasil curian yang sebelumnya dibawa kabur.
Akibat perbuatannya ini kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MR)