Home / Kotim

Selasa, 12 Desember 2017 - 13:56 WIB

Korupsi Dana ADD dan PSKS, Kades Tumbang Manya Ditahan Kejari Kotim

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Tumbang Manya Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial LS terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim Senin (11/12/2017) sore,  karena sebelumnya telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) alokasi dana desa (ADD) Desa Tumbang Manya tahun 2013-2015, dan dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtra (PSKS) yang tidak tersalurkan kepada masyarakat pada tahun 2014 dan 2015 sebesar Rp 59 juta.

Kepala Kejari Kotim Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut. Menurut dia, Kades Tumbang Manya ini ditahan   raung tahanan (rutan) setempat karena telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan lenyapnya uang bantuan PSKS dan penyalahgunaan dana ADD. Akibat perbuatanya ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 352 juta lebih.

“Untuk diketahui bantuan PSKS ini berasal dari pusat dari 2014 dan 2015. Bantuan yang seharus nya ini di serahkan kepada masyarakat,tapi malah di gunakan untuk kepentingan pribadi oknum mantan Kades tersebut,”ujar Wahyudi Selasa (12/12/2017).

Baca Juga :  Lebarnya Sungai Mentaya Jadi Tantangan TMMD

Sedangkan untuk penggunaan dana ADD dari tahun 2013 hingga 2015. Dana ini sebelumnya penggunaannya tidak sesuai dengan sebagaimana semestinya dan terdapat beberapa item pekerjaan yakni gorong-gorong ,pembuatan jembatan titian ke balai desa,pemeliharaan jalan dan dana oprasional serta bantuan untuk kelembagaan seperti PKK yang terdapat banyak kekeliruan  serta tidak sesuai dengan spek pelaporan akhirnya .

Baca Juga :  Danrem dan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 102 PD XII/Tpr Tanam Pohon Penghijauan

“Akibat ulahnya ini negara mengalami kerugian. Sehingga kasusnya kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan dilakukan penahanan. Atas perbuatanya ini ia dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”paparnya.

Sementara itu saat diperiksa penyidik Kejari Kotim. Mantan Kades ini sempat berusaha hendak melarikandiri. Beruntung aparat kejaksaan setempat sigap. Sehingga upaya oknum mantan Kades ini berhasil digagalkan. (MR)

Share :

Baca Juga

Kotim

Sadis..Dilindas Truk Tangki, Kaki Kanan Mahasiswi UPR Putus

Kotim

Pasca Penutupan TMMD, Anak-anak Rindu Bermain Bersama Anggota TNI

Kotim

ASN Kelurahan Kota Besi Hulu Ditemukan Tak Bernyawa

Kotim

Camat Pulau Hanaut Bersyukur Kecamatannya Dipilih Jadi Lokasi TMMD ke-109

Kotim

Sikapi Laporan Pungli, Komisi II DPRD Kotim Sidak ke SPBU

Kotim

Pengedar 71 Paket Sabu Dibekuk Polisi

Kotim

Satu Rumah Warga Sampit Terbakar

Kotim

Polsek Ketapang Rilis Tangkapan Sabu Pasangan Suami Istri