Home / Kotim

Senin, 11 Desember 2017 - 14:59 WIB

Kasus Pembunuhan di Kelampan Direka Ulang, Korban Ditombak Dua Kali Hingga Perut Terburai

SAMPIT,Kaltengekspres.com – Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kelampan Kecamatan Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur(Kotim) pada Rabu (26/10/2017) lalu, yang menewaskan Darmansyah (44) direkontruksi Polisi Resor (Polres) Kotim. Dalam rekontruksi yang memperagakan 18 adegan ini, cara sadis pelaku Rudiansyah (35) membunuh korban menggunakan tombak.

Dimulai dari pelaku kesal terhadap korban karena kalah berdebat masalah keilmuan siang harinya. Sehingga akhirnya merencanakan aksi pembunuhan dengan mengambil tombak dirumahnya. Kemudian berangkat ke rumah korban malam hari menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di rumah korban, pelaku lalu mengedor pintu. Saat itu pintu tidak dibuka, lalu pelaku membuka jendela rumah korban dan masuk kedalam rumah.

Saat berada di dalam rumah, korban saat itu terbangun dari tidur dan mendengar pintu serta jendela digedor, akhirnya ia beranjak keluar ruang tamu. Saat berada di ruang tamu rumah bermaksud hendak membuka pintu ini lah, korban langsung ditusuk pelaku menggunakan tombak sebanyak dua kali. Seusai menusuk korban hingga tersungkur tewas bersimbah darah, pelaku akhirnya melarikandiri.

Baca Juga :  Warga Empat RT Desa Penyang Keberatan Adanya Pemortalan Jalan

Kasatreskrim Polres Kotim AKP Samsul Bahri mengatakan, reka ulang ini dilaksanakan untuk membeberkan secara jelas kasusnya. Sehingga bisa diketahui apakah terjadi perbedaan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik atau sebaliknya tetap sama. “Reka ulang ini juga salah satu langkah guna memenuhi syarat dari berkas perkaranya, sebelum dilimpahkan ke Kajaksaan Negeri (Kejari) Kotim,”ujar Samsul Bahri Senin (11/12/2017).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini sebenarnya hanya melibatkan hubungan keluarga. Karena antara pelaku dengan istri korban itu statusnya saudara kandung. Sedangkan korban ini, adalah ipar dari pelaku itu sendiri.

Baca Juga :  Warga Ramban Digigit Buaya Saat Berwudhu

Akibat perbuatannya  ini lanjut dia, pelaku dikenakan  Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Sementara itu istri korban Sabariyah yang hadir direkontruksi, berharap  agar pelaku di hukum seberat-beratnya susuai dengan apa yang di lakukan nya. “Walau pun pelaku kakak kandung saya sendiri, saya berharap ia dapat hukuman yang setimpal atas apa yang dia lakukan. Sebab ia juga tidak berpikir atas nasib saya karena membunuh suami dari adik kandung nya sendiri,”ungkap Sabariyah Senin (11/12) seusai rekontruksi.(MR)

Share :

Baca Juga

Kotim

37 Muda-Mudi dan Satu Pasangan Mesum Terjaring Razia Gabungan

Kotim

Oleng, Truk CPO Nyungsep ke Sungai

Kotim

Pulau Hanaut Dipilih Jadi Lokasi TMMD karena Terisolir

Kotim

Usai Dibekuk Polisi, Pasutri Ini Mengaku Beraksi Mencuri di 14 TKP

Kotim

Layaknya Keluarga Besar, Satgas TMMD Makan Bersama Warga

Kotim

Korsleting Listrik, SDN 4 Ketapang Terbakar

Kotim

Cegah Karhutla, Dandim Ajak Masyarakat Sosialisasi

Kotim

Diduga Sengaja Dibakar, Lahan Kosong di Kotim Diamuk Jago Merah