SAMPIT, Kaltengekspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim merilis kasus tertinggi yang ditangani selama tahun 2017 adalah kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejari Kotim, Wahyudi dalam pers rilis yang digelar di Kantor Kejari Kotim, Kamis (21/12/2017).
“Selama kurun waktu Januari sampai Desember 2017, kasus tertinggi yang kami tangani adalah kasus narkoba, ini benar-benar mendominasi” ujar Wahyudi di hadapan awak media yang hadir.
Diungkapkan selama kurun waktu tersebut, ada 103 perkara yang ditangani untuk narkoba, dari jumlah tersebut, 70 kasus atau lebih sudah vonis atau diputuskan pengadilan.
Sementara secara keseluruhan lanjut Wahyudi, ada sebanyak 443 perkara yang ditangani, dan yang cukup menonjol adalah kasus tindak pidana khusus (tipidsus). dari 443 tersebut, tercatat yang telah divonis sebanyak 373 perkara.
Sementara untuk kasus- kasus besar lainnya yang sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan di kejaksaan, yakni kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa, Desa Tumbang Bajane, kasus di BPN sampit, Kasus OTT Lurah Kecamatan Baamang, dan kasus Prona yang juga ada kaitannya dengan Badan Pertanahan Nasional Sampit tersebut.
“Kejaksaan memegang komitmen untuk menegakkan hukum demi terciptanya kepastian hukum di daerah ini,” kata Wahyudi.
Khususnya kasus narkoba pihaknya berharap dukungan dari masyarakat untuk ikut andil dalam memberikan informasi kepada pihak aparat. “Dibantu lah aparat dalam mendapatkan informasi agar kasus yang mendominasi ini bisa ditekan ke depannya,” tandasnya. (FR)