NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Empat orang warga bernama Dendi (30), Rio (27), Jumaah (30) dan Boni (22), terpaksa harus meringkuk diruang tahanan Mapolres Lamandau. Keempat komplotan ini dibekuk, karena kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik PT Pilar Wanapersada, di Desa Bakonsu Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian penangkapan ini sudah sepekan lalu tepatnya yakni Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 22.30 Wib. Berawal saat salah seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) perusahaan menemukan tumpukan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di salah satu kebun pribadi milik Mekan pada Sabtu (16/12/2017) sekitar pukul 22.00 Wib.
Temuan ini kemudian dilaporkan ke manajemen perusahaan, kemudian salah seorang petugas perusahaan melakukan pengecekan ke lokasi pada Senin (18/12/2017), sekitar pukul 08.00 Wib. Setelah diperiksa benar ditemukan TBS sawit milik PT. Pilar yang telah dicuri, itu diketahui dari kode yang ada dibuah kelapa sawit.
“Saat itu temuan langsung diperiksa oleh manajemen perusahaan bagian Parlindungan bernama Haulian Manik, melalui nota pengiriman buah dari Afdeling 5 menuju PKS PT. Pilar. Dari situ didapati ada selisih berat tonase sebanyak kurang lebih 7 ton,”ungkap Kapolres Lamandau AKBP Andika K Wiratama melaluo Humas Polres Lamandau Sufri Rabu (27/12/2017).
Setelah itu lanjut dia, bagian Parlindungan Haulian Manik mendatangi bagian SPKT Polres Lamandau Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 22.30 WIB melaporkan adanya tindak pidana pencurian TBS sawit di afdeling 5 PT. Pilar Wanapersada. Mendapati laporan tersebut tersebut anggota Satreskrim Polres Lamandau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan meringkus keempat pelaku ini satu persatu ditempat berbeda.
“Akibat perbuatannya ini keempat pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”ujarnya. (dri)