Home / Lamandau

Rabu, 27 Desember 2017 - 16:30 WIB

Empat Komplotan Pencuri Buah Sawit Dibekuk Polisi

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com –  Empat orang warga bernama Dendi (30), Rio (27), Jumaah (30) dan Boni (22), terpaksa harus meringkuk diruang tahanan Mapolres Lamandau. Keempat komplotan ini dibekuk, karena kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik PT Pilar Wanapersada, di Desa Bakonsu Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian penangkapan ini sudah sepekan lalu tepatnya yakni Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 22.30 Wib.  Berawal saat salah seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) perusahaan menemukan tumpukan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di salah satu kebun pribadi milik Mekan pada Sabtu (16/12/2017) sekitar pukul 22.00 Wib.

Baca Juga :  Ratusan Warga dari Dua Desa Kepung Kantor PT SMG

Temuan ini kemudian dilaporkan ke manajemen perusahaan, kemudian salah seorang petugas perusahaan melakukan pengecekan ke lokasi pada Senin (18/12/2017), sekitar pukul 08.00 Wib. Setelah diperiksa benar ditemukan TBS sawit milik PT. Pilar yang telah dicuri, itu diketahui dari kode yang ada dibuah kelapa sawit. 

“Saat itu temuan langsung diperiksa oleh manajemen perusahaan bagian Parlindungan bernama Haulian Manik, melalui nota pengiriman buah dari Afdeling 5 menuju PKS PT. Pilar. Dari situ didapati ada selisih berat tonase sebanyak kurang lebih 7 ton,”ungkap Kapolres Lamandau AKBP Andika K Wiratama melaluo Humas Polres Lamandau Sufri Rabu (27/12/2017).

Baca Juga :  Raih WTP Ketiga, Sudarsono Sebut Kado Terindah Akhir Masa Tugasnya

Setelah itu lanjut dia, bagian Parlindungan Haulian Manik mendatangi bagian SPKT Polres Lamandau Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 22.30 WIB melaporkan adanya tindak pidana pencurian TBS sawit di afdeling 5 PT. Pilar Wanapersada. Mendapati laporan tersebut tersebut anggota Satreskrim Polres Lamandau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan meringkus keempat pelaku ini satu persatu ditempat berbeda. 

“Akibat perbuatannya ini keempat pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”ujarnya. (dri)

Share :

Baca Juga

Daerah

Hujan Lebat, Wapada Banjir dan Tanah Longsor

Lamandau

Polres Lamandau Ringkus Dua Remaja Pelaku Penggelapan dan Penadah Sepeda Motor

Lamandau

Warga dan TNI Gotong Royong Sukseskan TMMD di Batu Hambawang

Lamandau

Bupati Lamandau Gowes Cek Pekerjaan Proyek PUPR 

Lamandau

38 Warga Terjaring Operasi Gakkum Protokol Kesehatan

Lamandau

Kades Selingkuh Disanksi Adat, Kedua Belah Pihak Sepakat Damai

Lamandau

Pemkab Lamandau Dukung Kegiatan Sosial Keagamaan

Lamandau

Mesin Daur Ulang Sampah belum Beroperasi Maksimal