



Temuan ini kemudian dilaporkan ke manajemen perusahaan, kemudian salah seorang petugas perusahaan melakukan pengecekan ke lokasi pada Senin (18/12/2017), sekitar pukul 08.00 Wib. Setelah diperiksa benar ditemukan TBS sawit milik PT. Pilar yang telah dicuri, itu diketahui dari kode yang ada dibuah kelapa sawit.
Setelah itu lanjut dia, bagian Parlindungan Haulian Manik mendatangi bagian SPKT Polres Lamandau Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 22.30 WIB melaporkan adanya tindak pidana pencurian TBS sawit di afdeling 5 PT. Pilar Wanapersada. Mendapati laporan tersebut tersebut anggota Satreskrim Polres Lamandau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan meringkus keempat pelaku ini satu persatu ditempat berbeda.



