38 Warga Terjaring Operasi Gakkum Protokol Kesehatan

Warga yang terjaring tim operasi Senin (28/9).

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Petugas gabungan di Lamandau melaksanakan penegakan hukum (Gakkum) Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Kesehatan Protokol Kesehatan, sekaligus melaksanakan penegakan Perbup Lamandau No. 73 Tahun 2020, Senin (28/9).

Giat ini menyisir Jalan Batu Batanggui. Alhasil, 38 pelanggar diberi sanksi beragam. Mulai dari denda hingga sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan.

“Jumlah keseluruhan pelanggar disiplin protokol kesehatan sebanyak 38 pelanggar. Keseluruhan pelanggaran berjenis pelanggaran perorangan yaitu tidak menggunakan masker,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi.

Dari 38 pelanggar perorangan, 31 orang di kenakan sangsi administratif sebesar Rp 50 ribu dan menggunakan rompi. Sedangkan, sanksi sosial perorangan yang dikenakan kerja sosial memakai rompi orange menyapu jalan selama 1 jam berjumlah 6 orang. Para pelanggar perorangan yang diberikan surat pernyataan dan memakai rompi berjumlah 1 orang.

“Masing masing pelanggar mengakui kesalahan nya dan sudah diberikan sanksi administrative, sanksi sosial, serta membuat surat pernyataan,” lanjutnya.

Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada pelanggar untuk ikut menyebarluaskan kepada keluarga dan teman-temannya terkait pemberlakuan sanksi administratif tentang pelanggar Protokol Kesehatan. (cho)

Berita Terkait