Duhh! Pesta Miras, 23 Remaja Lamandau Diciduk Polisi

NANGA BULIK, Kaltengekspres.com – Sedikitnya 23 remaja yang terdiri dari 22 pria dan 1 wanita berhasil diamankan anggota Polres Lamandau. Mereka diamankan karena kedapatan tengah asik berpesta minuman keras (miras) di sejumlah tempat. Dari sejumlah remaja ini terdapat beberapa orang masih berstatus pelajar, atau masih berusia dibawah umur.
Sejumlah remaja tersebut diamankan saat anggota Sabhara Polres Lamandau menggelar patroli keamanan dengan menyusuri ruas jalan yang ada di Kecamatan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, pada Sabtu (2/11/2017) larut malam. Patroli tersebut digelar dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat  (Kamtibmas) untuk mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan.

Kapolres Lamandau AKBP Andika K. Wiratama mengatakan kegiatan ini merupaka upaya pencegahan sejak dini agar tidak timbulnya kejahatan, sebab miras merupakan salah satu penyebab awal pemicu timbulnya tindakan kriminal.

“Itu sebabnya mereka kita amankan, kita lakukan pembinaan, kita panggil orang tuanya serta kita minta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi, apabila kedapatan mengulangi maka akan kita lakukan penindakan” pungkas Andika saat ditemui langsung di Mapolres Lamandau, Minggu (3/12/2017) dini hari.

23 remaja tersebut diamankan di lima lokasi berbeda, salah satu diantaranya adalah di taman Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Lamandau, Bundaran E Nanga Bulik, RT 08 Nanga Bulik, serta dua lokasi lainnya. Seusai diangkut ke Polres Lamandau, kemudian diberikan pembinaan dan tidak mengulangi perbuatannya, remaja ini kemudian dipulangkan kerumahnya masing-masing. (dri)

Berita Terkait