Duh!! Simpan Sabu di BH, Wanita Ini Terciduk Petugas Lapas Sampit

SAMPIT, Kaltengekspres.com – Berada dibalik ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit, bukan malah membuat sadar Nor Hayati (24). Wanita asal Kuala Pembuang yang masih berstatus tahanan ini malah kembali berbuat ulah, dengan menyimpan narkoba jenis sabu Selasa (5/12/2017) malam.
Parahnya lagi, untuk memuluskan aksinya wanita ini nekat menyembunyikan sabu tersebut didalam BH (kutang) nya. Aksinya ini tercium petugas Lapas Klas IIB Sampit. Sehingga saat itu petugas setempat langsung melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti (barbuk) sabu seberat 0,07 gram yang ditaruh di handpone (HP) disimpan didalam BH nya.

Seusai mengetahui pelaku menyimpan narkoba. Petugas Lapas setempat langsung mengamankan kemudian menyerahkan kasusnya ke Polres Kotim.

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Yonals Nata Putra mengatakan, tersangka diamankan berawal ketika petugas Lapas Klas IIB hendak mentutup blok kamar. Saat itu petugas mencurigai seorang perempuan yang menyembunyikan sesuatu di belahan BH nya.

Petugas kemudian menanyakan serta melakukan pengeledahan terhadap tersangka. Saat itu ditemukan HP merek Nokia 105 warna hitam disimpan di BH. HP tersebut kemudian dibuka petugas casing belakangnya, ditemukan satu bungkus plastik kecil yang berisi butiran kristal berwarna bening diduga sabu.

“Kejadian tersebut langsung dilaporkan petugas KPLP.  Kemudian KPLP meneruskan laporan tersebut ke kita di Mapolres Kotim,”ujar Yonals kepada Kalteng Ekspres.com Selasa (5/12/2017).

Setelah mendapat laporan petugas Lapas lanjut Yonals, pihaknya dari Satres Narkoba Polres Kotim langsung bergerak menuju Lapas tersebut. Dengan mengamankan pelaku, kemudian barbuk narkoba.

“Tersangka ini sebelumnya tersandung kasus Narkoba. Yakni sebagai pengedar Zenith dan sekarang masih menjalani vonis di PN Sampit. Namun rupanya bukan jera malah berbuat ulah lagi menyimpan sabu,”ungkap Yonals.

Akibat perbuatannya  ini, tersangka di kenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan acaman hukuman 4 tahun penjara. (MR)

Berita Terkait