SAMPIT,KaltengEkspres.com – Arsyad alias Asad (45) memilih mengakhiri tahun di balik jeruji besi. Pria ini dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotim, karena kedapatan menyimpan atau memiliki narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu, Minggu (31/12/2017).
Dari tangan warga yang tinggal di Jalan Panjaitan RT 26 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim ini, diamankan satu paket sabu beserta alat hisapnya.
Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Seregar melalui Kasatres Narkoba AKP Yonals Nata Putera mengatakan, pelaku ini ditangkap sekitar pukul 02.30 Wib. Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi ini pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan kemudian meringkus pelaku di rumahnya yang berada di Jalan Panjaitan RT 26 Kelurahan Mentawa Baru Hilir.
“Saat ini pelaku beserta barang bukt sudah kita amankan di Mapolres Kotim, selanjutnya kasus akan kita kembangkan, guna mengungkap darimana barang haram tersebut didapat pelaku,”ungkap Yonals.
Akibat perbuatanya ini pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-15 tahun penjara. (MR)