SAMPIT,Kaltengekspres.com – Tim Cobra Polisi Resort (Polres) Kotawaringin Timur kembali membekuk seorang warga bernama Muamar Adhabi (31), yang tinggal di barakan Jalan Walter Condrat Gang Guntur RT 25 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Rabu (15/11/2017).
Pria ini dibekuk karena kedapatan sedang menyimpan tiga paket Narkoba jenis sabu seberat 0,66 gram, di dalam kotak handphone (HP) nya. Akibat ulahnya ini pelaku terpaksa harus meringkuk diruang tahanan Mapolres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kasatres Narkoba AKP Yonals Dilatha ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, pelaku ditangkap berawal saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat jika pelaku ini sering bertransaksi Narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut lanjut dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di barakan yang dihuni pelaku ini.
“Saat tersangka ini pulang hendak masuk ke dalam rumah barak sekitar pukul 10.00 Wib. Saya bersama anggota langsung melakukan penggerebekan di saksikan RT setempat. Saaat dilakukan penggeledahan, anggota saya menemukan barang bukti (barbuk) 3 bungkus plastik kecil yang di simpan di dalam kotak HP diduga sabu seberat 0,66.gram,”ungkap Yonals kepada Kaltengekspres.com, Rabu (15/11/2017).
Akibat perbuatnya ini, lanjut dia, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (MR)