SAMPIT, Kaltengekspres.com – Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) melakukan investigasi diam-diam untuk mengaudit dua perusahaan besar swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Audit ini dilakukan, karena diduga dua perusahaan perkebunan ini memanfaatkan lahan izin hutan tanaman rakyat (HTR) yang diusulkan masyarakat, untuk digarap menjadi lahan perkebunan kelapa sawit perusahaan. Dalam melakukan audit diam-diam ini, BPK RI dibackup tim Dirjen Perhutanan Sosial RI.
Tim Audit dari perwakilan BPK RI Melika ketika dikonfirmasi Kalteng Ekspres.com, Minggu (12/11/2017) membenarkan, terkait adanya audit tersebut. Menurut dia, tim turun ke Kotim hanya mengaudit dua PBS yang diindikasi telah memanfaatkan izin HTR.
“Tujuan kami datang hanya ingin memastikan benar atau tidaknya masyarakat yang mengelola atau memanfaatkan HTR yang telah dikeluarkan izinnya oleh Pemerintah Pusat. Karena ada isu beredar jika lahan HTR ini telah disalahgunakan, dengan dikelola oleh pihak swasta dalam hal ini perusahaan perkebunan,”ujarnya kepada Kalteng Ekspres.com singkat via telpon seluler (Ponsel).
Sementara itu sumber yang dihimpun Kalteng Ekspres.com di lapangan, tim ini berangkat dari Jakarta Kamis (9/11/2017). Tim langsung menuju Sampit Kabupaten Kotim. Di kabupaten ini dua hari terakhir tim melakukan audit terhadap lahan HTR masing-masing seluas 5.000 hektar dan 3.500 hektar di dua kecamatan yang dicurigai telah dimanfaatkan oleh perusahaan perkebunan. (SP/HM)