SAMPIT, Kaltengekspres.com – Budianto tarpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria ini diamankan anggota Polisi Sektor (Polsek) Antang Kalang Kabupaten Kotim, karena nekat memanen atau mencuri buah kelapa sawit milik PT Tanah Tani Lestari (TTL) yang berada di Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, pada Jumat (17/11) 14.00 Wib lalu.
Kapolsek Antang Kalang Ipda Dimas Pembudi mengatakan, tersangka saat itu tertangkap oleh petugas satuan pengamanan (Satpam) perusahaan PT TTL, setelah aksinya memanen buah kelapa sawit perusahaan tersebut diketahui.
“Setelah berhasil ditangkap, tersangka diserahkan ke Polsek Antang Kalang, kemudian berkasnya kita limpahkan ke Polres Kotim untuk menindak lanjutinya,” kata Dimas Pembudi kepada kepada beberapa awak media, Selasa (21/11/2017).
Ia menjelaskan, pelaku pada saat ditangkap oleh pihak Satpam perusahaan dalam kondisi memanen buah sawit sebanyak 52 jenjang. Akibat perbuatannya tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 748 ribu.
“Tersangka saat itu ke lokasi perkebunan milik PT TTL hanya jalan kaki, tidak menggunakan motor, dimana saat itu tersangka sambil membawa dodos untuk memanen buah sawit, dan langsung memanen buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Akan tetapi lanjut dia, ternyata aksinya tersebut sudah diketahui oleh pihak Secuirity perusahaan yang langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik tersangka, kemudian menangkap tersangka dikediamannya.
“Pihak Secuirity sudah ada menaruh curiga sejak awal, kemudian pihak security perusahaan mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya sebelum akhirnya diserahkan kepada kita,” terangnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Samsul Bahri saat dikonfirmasi membenarkan, terkait pelimpahan berkas tersebut. Menurut dia, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap tersangka.