Bawa Sabu, Warga Kalsel Ini Diamankan Satres Narkoba Lamandau

NANGA BULIK, Kaltengekspres.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resort (Polres) Lamandau, mengamankan seorang supir truk bernama Fahri (31) warga Desa Teluk Mesjid RT 01, Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pria ini diamankan, karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu seberat 0,29 gram. Akibat ulahnya, yang bersangkutan terpaksa harus meringkuk diruang tahanan Mapolres Lamandau.

Kasat Narkoba Polres Lamandau AKP Ganda Napitupulu mengatakan,  tersangka Fahri diamankan karena menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 0,29 gram didalam truk yang dikendarainya.

“Lokasi kejadian saat dkamankan di Jalan Tjilik Riwut RT 2 Desa Hulujojabo Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau pada Selasa (14/11/2017) malam,” ungkap Ganda, Kamis (16/11/2017) diruang kerjanya.

Ganda menjelaskan,penangkapan pelaku ini berawal saat anggotanya sedang melakukan penyelidikan di TKP. Saat itu mendapati sebuah truk Mitsubishi berwarna kuning dengan Nopol DA 1207 AH bermuatan karet, sedang parkir di tengah hutan di Jalan Tjilik Riwut.

“Saat itu sopir truk sedang berada di dalam kabin mobil menunjukkan gerak gerik yang aneh dan mencurigakan. Kemudian angota Brigpol Sahat melihat sebuah botol putih yang di tutup tisu terletak di depan sopir di atas stir mobil truk tersebut. Oleh anggota Brigpol Sahat menanyakan dan menyuruh supir itu untuk mengambil botol tersebut,”papar Ganda.

Setalah diambil lanjut Ganda, ternyata botol tersebut adalah alat hisap atau bong, yang mana di dekat bong juga terdapat sebuah kotak hitam, kemudian Brigpol Sahat membuka kotak tersebut.

Ketika dibuka didalamnya ditemukan satu buah pivet kaca, tujuh buah potongan pivet plastik, satu buah korek api, satu buah timbangan digital warna hitam merk Constant, cutombath, alumunium yang terdapat pipet plastik, dan satu bungkus kecil kristal yang di duga sabu seberat 0,29 gram.

“Ketika diintrogasi anggita kita itu, tersangka Fahri mengakui bahwa semua barang tersebut miliknya pribadi,”ujar Ganda.

Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (dri)

Berita Terkait