PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), menciduk seorang warga yang tinggal di Jalan Pambulinan RT 22 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, pada Kamis (02/11/2017) siang tepatnya pukul 14.00 WIB.
Pria bernama Muchamad Fachrondy (27) asal Dampit, Kabupaten Malang Jawa Timur (Jatim) ini ditangkap karena menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram bersama pipet yang disimpan dikantong celananya.
Penangkapan terhadap tersangka ini berawal, saat anggota Satreskoba Polres Kobar mendapat informasi dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, anggota Satres Narkoba pun melakukan penyelidikan terhadap pelaku ini.
Saat anggota Satres Narkoba melakukan penyisiran, nampak Muchamad Fachrondy sedang duduk di atas motor jupiter Z dengan nopol KH 2157 GT di pinggir Jalan Maid Badir, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kobar.
“Ketika itu anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu. Fachrondy dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk diperiksa guna melakukan pengembangan,”ujar Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavian selaku Humas Polres Kobar kepada sejumlah awak media Jumat (3/11/2017).
Usai meringkus tersangka ini, anggota kemudian melakukan pengembangan. Dari nyanyian tersangka, diketahui barang haram tersebut didapat dari bandar bernama Sugeng (37).
Mengetahui informasi ini, anggota Satres Narkoba bergerak cepat, sehingga saat itu juga langsung berangkat ke rumah tersangka Sugeng yang berada di Jalan Maid Badir RT 10 Kelurahan Madurejo, sekitar pukul 16.00 Wib. Saat berada di rumah tersangka ini, anggota langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah pelaku dan menemukan satu bungkus kotak rokok Malboro.
“Ketika kotak rokok itu diperiksa, anggota menemukan delapan paket sabu, seberat total 3 gram. Barbuk ini langsung diamankan beserta tersangka ke Mapolres Kobar,”ungkap Dhovan.
Akibat perbuatanya ini, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. (Ghy)