PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua orang berinisial AN (29) warga Desa Tempayung dan JE (23) warga Desa Sakabulin Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kobar hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Kolam.
Keduanya ditangkap karena melakukan pencurian dan penadah buah kelapa sawit milik perusahaan besar swasta (PBS) di kecamatan setempat.
Aksi pencurian ini dilakukan pelaku AN pada Sabtu (9/5/2020), sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Kolam, Iptu Kustiyanto, saat dikonfirmasi membenarkan, adanya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut. Menurut dia, kejadian berawal saat pelaku AN nekat memanen buah sawit milik perusaan kemudian memindahkannya keluar area perkebunan sawit menggunakan sebuah arko.
Usai dipindahkan, buah sawit ini kemudian ditawarkan kepada pembeli dengan harga jauh lebih murah dari harga standarnya kepada penadahnya JE.
“Lalu terjadi transaksi antara keduanya. Ketika pelaku memindahkan buah kelapa sawit ke atas mobil pikap milik JE (23), keduanya diketahui pihak karyawan perusahaan. Sehingga langsung dilaporkan ke Mapolsek Kolam,”ungkap Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AN (29) dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara JE (23) dijerat Pasal 480 KUH Pidana ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara. (yus)