Wow! Tahun Ini Tercatat 185 Wanita di Barut dan Mura Menjanda

MUARA TEWEH, Kaltengekspres.com – Angka perceraian di dua Kabupaten DAS Barito yakni Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah, kian bertambah dan menambah daftar janda. Data Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh Januari hingga September 2017, tercatat 185 kasus perceraian. Dari sekian kasus tersebut didominasi cerai gugat oleh istri kepada suaminya sebanyak 140 kasus.

Alasan wanita menggugat cerai suaminya dikarenakan memberi nafkah yang tidak layak, kasus perselingkuhan dan juga suami terlibat kasus narkoba. Sedangkan cerai ditalak oleh suaminya sedikitnya ada 45 kasus.

Kepala pengadilan agama Muara Teweh Musthofa Kamal mengatakan, untuk data yang masuk tahun 2017 ini sebanyak 222 kasus percerai dengan rincian 52 cerai talak dan 170 kasus cerai gugat. “Namun yang dikabulkan hanya 185 kasus, karena ada yang kasusnya dicabut dan berhasil dimediasi,” terang Musthofa, Senin (9/10).

Menurutnya, pihaknya tidak serta merta menyelesaikan perkara yang masuk, tapi juga sebaliknya. Tahapan terus dilakukan terutama mediasi antara pihak yang berselisih. Mediasi tidak hanya dilakukan di awal sebelum persidangan, tapi juga pada saat sidang. “Ada kasus yang putus, ada yang ditolak, ada juga yang dicabut oleh pihak penggugat setelah dilakukan beberapa kali mediasi,” tandasnya.

Sementara, sambungnya, perkara yang masuk sepanjang 2017 ini 300 kasus ditambahkannya sisa tahun lalu 46 dan menjadi 346 kasus. Namun yang berhasil dikabulkan sebanyak 234 kasus. Kasus ditangani beragama selain kasus perceraian, ada juga harta bersama, penguasaan anak, perwalian, isbat nikah, dispensasi kawin, wali adhol, hibah dan penetepan ahli waris. (deni)

Berita Terkait