JAKARTA, Kaltengekspres.com -Sangketa lahan antara warga Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dengan PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) III, anak perusahan PT Best Group, dan kasus penanaman sawit dibibir Sungai Patai oleh perusahaan setempat, bakal bergulir ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Itu seiring diterimanya surat pengaduan masyarakat desa setempat oleh Komisi IV DPR RI, pada Minggu (22/10/2017).
“Surat pengaduan masyarakat Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim terhadap perusahaan PT Task III sudah kami terima. Selanjutnya aspirasi ini kami sampaikan ke Pimpinan Komisi IV, agar bisa diagendakan rapat dengar pendapat (RDP),”ujar anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Nasution Hamka Minggu (22/10/2017).
Rahmat menjelaskan, setelah diterima, surat tersebut langsung akan dibuat pengantar terlebih dahulu. Kemudian baru diagendakan jadwal RDP nya.
“Kita berharap saat RDP diadakan di DPR RI nantinya, masyarakat Desa Patai harus hadir. Supaya kita bisa membahas bersama pokok permasalahnya, agar jelas,”paparnya.
Sementara itu Ketua Tim Desa Patai Suparman menyambut baik, dan berterimakasih kepada Komisi IV DPR RI yang menanggapi langsung surat pengaduan pihaknya, sehingga berencana mengagendakan RDP.
“Kita menyambut baik sekali atas respon positif yang ditunjukan wakil kita di DPR RI Rahmat Nasution Hamka. Yang telah merespon laporan pengaduan kemudian menyampaikan ke Ketua Komisi IV agar segera mengagendakan RDP. Menyikapi hal ini kami siap untuk mendatangkan warga desa agar hadir di kegiatan RDP di DPR RI nantinya,”ungkap Suparman Minggu (22/10/2017). (hm)