Edar Zenit, Buruh Molding Ini Diringkus Polisi

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Anas (28), terpaksa harus meringkuk diruang tahanan Mapolres Kobar. Warga asal Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kobar, karena menjadi pengedar obat Zenith Carnophen. Dari tangan tersangka ini, anggota berhasil mengamankan barang bukti (Barbuk) sebanyak 93 butir.
Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Wakapolres Kompol Dhovan Oktavian ketika dikonfirmasi Jumat (6/10/2017), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, pelaku ini ditangkap di salah satu Molding kayu yang berada di Jalan GM Arsyad RT 18 Kelurahan Baru, pada Kamis (5/10), sekitar pukul 12.30 Wib.

Berawal saat anggota Satreskoba Polres Kobar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku ini sering mengedarkan obat jenis Zenith Carnophen. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satreskoba langsung melakukan penyelidikan ke Molding setempat, kemudian menangkap pelaku ini.

“Saat di interogasi pelaku ini mengakui menyimpan obat tersebut di gudang mesin molding. Saat itu juga anggota melakukan pencarian dan menemukan obat tersebut di bawah mesin dinamo,”ujar Dhovan.

Setelah menemukan Barbuk lanjutnya Dhovan, terlapor bersama Barbuk diamankan ke Satreskoba Polres Kobar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Barbuk yang berhasil kita amankan dari tersangka ini, selain 93 butir zenit. Anggota juga mengamankan satu unit handpon (HP) dan uang sebesar Rp 293 ribu diduga hasil penjualan obat tersebut,”papar Dhovan.

Akibat ulahnya ini, pelaku dikenakan pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hm)

Berita Terkait