SAMPIT, Kaltengekspres.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), mengklarifikasi kepengurusannya ke beberapa instansi di Kabupaten Kotim. Hal ini terkait adanya demo warga di perusahaan besar swasta (PBS) PT Task III, di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim beberapa waktu lalu, yang diduga mencatut nama LSM tersebut.
“Saya di perintahkan Gubernur DPP LSM LIRA dengan membawa surat tembusan ke semua instansi yang ada di Kabupaten Kotim, terkait adanya pencatutan nama Lembaga kami,” kata Dedi Dwi Jaya selaku Wakil Sekretaris Wilayah LIRA Kalteng, Senin (2/10/2017).
Menurut Dedi Dwi Jaya, dirinya sudah memberikan surat tembusan di Pengadilan Negeri Sampit terkait pokok permasalahan tersebut.
“Surat tembusan ini sangat penting, karena pokok permasalah yang mencatut nama organisasi ini sudah melanggar hukum. Di duga pembentukan baru, tapi apa mereka sudah terdaftar di Kesbangpol Kotim,” terang Dedi saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Sampit disela-sela menyampaikan surat klarifikasi tersebut ke instansi setempat.
Dedi menuturkan, mereka yang mengatasnamakan tersebut bukan orang baru dikenal. Melainkan teman sesama LSM yang berpengalaman dibidangnya. Namun atas munculnya kasus yang mencuat di PT TASK III beberapa hari lalu, membuat geram Instansi LSM LIRA yang terbentuk pada tahun 2007 hingga sekarang ini.
“Saya juga terkejut kenapa mereka mengatasnamakan LIRA, padahal di dalam struktur kami tidak ada nama mereka yang sudah tercantum di Surat Keputusan (SK) LIRA yang selalu di keluarkan dalam 5 tahun sekali” tuturnya.
Di ketahui, pada tanggal 28 September 2017 lalu, telah terjadi demo masyarakat di perusahaan PT Tunas Agro Subur Kencana III (TASK). Demo yang berjalan aman dan lancar ini diduga mencatut LSM LIRA. Sehingga membuat pengurus DPP LIRA Pusat langsung merespon untuk segera melakukan klarifikasi. (MR)