PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Polair Polda Kalteng melimpahkan berkas perkara kasus pengangkutan kayu illegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, Rabu (11/10/2017). Berkas perkara tersebut dilimpahkan karena sudah lengkap atau P21.
Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi Murcolono melalui Kasi Intel Harlengga Berlian ketika dikonfirmasi Kamis (12/10/2017) membenarkan, adanya pelimpahan berkas perkara tersebut.
Menurut dia, berkas perkara dua tersangka pengangkut kayu illegal yakni Hadiansyah dan Darmawan dilimpahkan karena sudah P21. Saat ini berkas sudah di kejaksaan setempat, untuk dikoreksi apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Selain berkas perkara, Polair Polda Kalteng juga menyerahkan barang bukti (Barbuk) kayu yang diamankan ke kejaksaan setempat.
“Barbuknya sebanyak 440 keping kayu dari tersangka Hadiansyah, dan 50 keping dari tersangka Darmawan. Mereka mengangkut kayu tersebut tidak di lengkapi surat keterangan sah. Sehingga akhirnya ditangkap, dan saat ini kedua tersangka telah di tahan di Lapas Pangkalan Bun,”ujar Berlian.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e jo pasal 88 ayat 1 hrf a jo pasal 16 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (hm)