Berkas P21, Mantan Kades Mekarti Jaya Ditahan di Lapas Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Peringatan bagi para Kepala Desa (Kades) di wilayah Kalteng. Jika tidak ingin senasib dengan mantan Kepala Desa Mekarti Jaya Kecamatan Pangkalan Lada berinisial DO. Ia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kobar, karena tersandung kasus dugaan pungutan liar (pungli) tahun 2015.

“Mantan Kades ini kita tahan sejak  9 Oktober 2017 lalu, karena berkas perkaranya sudah lengkap atau P21. Saat ini ia kita titipkan di ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pangkalan Bun,”ujar Kepala Kejari Kobar Bambang Dwi Murcolono melalui Kasi Intel Harlengga Jumat (27/10/2017).

Menurut Harlengga, masa penahan terhadap oknum Kades ini ditetapkan selama 20 hari ke depan, untuk mengoreksi kelengkapan berkas perkaranya. Jika  selama 20 hari ini berkasnya memenuhi syarat, maka segera dilimpahkan ke Pengadilan. Sebaliknya, kata dia, jika berkas perkaranya masih ada kekurangan dan belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan, maka masa penahanan bisa diperpanjang selama 20 hari ke depan.

“Kita berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi aparatur desa lainnya. Supaya berhati-hati dalam mengambil kebijakan di desanya masing-masing,”paparnya. (hm)

 

Berita Terkait