PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – MN (22) dan AP (31) diringkus tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW II Kalteng dan Pos Pangkalan Bun Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan. Keduanya ini diamankan saat sedang bertransaksi jual beli satwa dilindungi jenis trenggiling disekitar kawasan Bundaran Pangkalan Lima, Sabtu (21/10/2017).
Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Kalteng Agung Widodo ketika dikonfirmasi membenarkan, adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, kejadian tersebut berawal saat pihaknya mendapat informasi terkait adanya penjualan satwa dilindungi ini di media sosial (medsos).
Mengetahui informasi tersebut, pihaknya langsung melacak hari dan lokasi transaksi jual beli. Setelah diketahui, antara keduanya bakal melakukan transaksi di kawasan Bundaran Pangkalan Lima pada Sabtu (21/10).
Tim gabungan langsung terjun kelokasi sekitar pukul 10.00 Wib, kemudian meringkus kedua oknum warga ini yang saat itu hendak bertransaksi jual beli trenggiling. Setelah diringkus kedua oknum warga ini langsung diamaankan beserta barang bukti (Barbuk) trenggiling seberat 5 kilogram tersebut.
Menurut Agung, sesuai aturan kedua pelaku ini seharusnya dikenakan hukuman berat. Namun karena ketidaktahuan keduanya, maka pihaknya terpaksa hanya memberikan pembinaan.
“Seusai diperiksa dan dimintai keterangam kemudian dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Maka kedua oknum pelaku itu kita pulangkan kerumahnya masing-masing. Sementara barbuk trenggiling kita amankan di Kantor BKSDA,”ujar Agung Sabtu (21/10/2017). (hm)