PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), di sejumlah titik yang dinilai rawan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polisi Resor (Polres) Kobar, gencar melakukan pemasangan spanduk bertuliskan imbauan kepada masyarakat pengendara. Spanduk tersebut dipasang di 15 titik rawan kecelakaan lalulintas di kota Pangkalan Bun.
“Dari total 15 spanduk yang dipasang, terinci sepuluh spanduk larangan anak membawa motor, yaitu di depan SMA 2, depan SMK 1, depan SMK 2, depan SMA 1 Kumai, depan SMA 3, depan SMA Muhammadiyah, dan depan SMA PGRI. Kemudian juga di depan SMP 2, depan SMP 7 dan depan SMP 11,”ungkap Kasatlantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Kamis (7/9).
Selanjutnya terang Asdini, lima spanduk lainnya yang berisi larangan melawan arus dipasang di simpang Jalan Pasanah, di simpang Jalan Iskandar depan Kompi Antang, di simpang Jalan Delima, di simpang Jalan Diponegoro depan makam SKIP, serta di simpang Jalan Seroja.
Menurut Asdini, sebelumnya pemasangan spanduk juga telah dilakukan di enam titik. Pemasangan spanduk tersebut berada di lokasi tepi jalan protokol yang dinilai strategis, yaitu dengan kriteria mudah dibaca, padat atau ramai kendaraan yang melintas, dan sering berpotensi terjadinya pelanggaran lalulintas oleh pengendara.